KOMPAS.com - Beredar di media sosial narasi tentang munculnya uang pecahan baru tahun 2022 ini. Dalam video yang beredar di media sosial TikTok ditampilkan uang kertas dengan pecahan Rp 1 juta.
Di samping itu juga ditampilkan uang koin emas pecahan Rp 100.000, Rp 750.000, dan Rp 850.000.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi tersebut ada yang perlu diluruskan.
Uang kertas yang disebut pecahan Rp 1 juta tersebut adalah uang spesimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.
Sedangkan uang koin pecahan Rp 100.000, Rp 750.000 dan Rp 850.000 tersebut merupakan koin yang dikeluarkan semasa Orde Baru.
Saat ini, tidak banyak orang yang memiliki uang koin emas tersebut. Jumlahnya terbatas karena merupakan emisi khusus semasa Orde Baru.
Narasi yang mengunggah jenis uang kertas dan koin baru di tahun 2022 diunggah oleh akun Tiktok ini.
Video yang dibagikan tersebut menampilkan sejumlah mata uang yang belum familiar di kalangan masyarakat Indonesia saat ini. Yakni uang kerta Rp 1 juta, serta uang koin emas Rp 100.000, Rp 750.000 dan Rp 850.000.
Akun Tiktok tersebut menuliskan:
#Matauangterbaru2022 #fyp #fyp??viral #trending #
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
"Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta," ujarnya.
Sementara itu, Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Adi Sunardi mengatakan, uang kertas dengan pecahan 1.0 yang disebut nomilnya Rp 1 Juta dalam video adalah uang spesimen.
"Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran," ujarnya.
Baca juga: [HOAKS] Uang Kertas 1.0 Bernilai Rp 1.000.000
Adapun seperti yang pernah ditulis Kompas.com sebelumnya, uang koin emas dengan pecahan ratusan ribu adalah uang yang diterbitkan di edisi khusus kemerdekaan RI semasa Orde Baru.