KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mendapat pengaduan terkait penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) tahap 1 tahun 2022.
Melalui laporan dari stakeholder tersebut, tertera informasi bahwa pencairan DID sebesar Rp 500 miliyar akan segera dilakukan pada tahap 1.
Disebutkan, penyaluran tersebut dicairkan setelah mencapai pagu maksimal.
Melalui laman resminya DJKP Kemenkeu mengibau kepada masyarakat, terutama stakeholder agar lebih waspada.
"Sehubungan dengan adanya pengaduan dari stakeholder DJPK terkait penyaluran Dana Insentif Daerah, disampaikan bahwa informasi sebagaimana terlampir di atas merupakan informasi tidak benar," tulisnya.
Pemerintah mengalokasikan DID yang termasuk dalam komponen Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 7 triliun tahun 2022.
Dikutp dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021), Kasubdit DID, Otsus, dan Dana Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Ardimansyah mengatakan, penyaluran DID untuk tahun 2022 dibagi menjadi dua tahap.
"Alokasi DID tahun 2022 sebesar Rp 7 triliun, dibagi dua. Rp 4 triliun untuk tahun sebelumnya dan Rp 3 triliun untuk tahun berjalan," kata Ardimansyah.
Pihaknya menjelaskan, penyaluran dana insentif dikelompokkan menjadi tiga klaster.
Daerah klaster A akan mendapat 50 persen dari Rp 4 triliun, sementara klaster B mendapat 35 persen, dan klaster C mendapat 15 persen.
Dilansir dari Kontan, Kamis (21/4/2022), DID meningkat 146,8 persen dari periode sama tahun lalu Rp 120 miliar, menjadi Rp 300 miliar. Ini disebabkan telah dilakukannya penyaluran DID tahap I sebesar 50 persen kepada 48 daerah.
Melalui PMK Nomor 106/PMK.07/2021, diatur mengenai perubahan periode pengalokasian DID.
Sebelumnya, aturan hanya mengatur pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya, namun diganti menjadi pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan.
Kategori kinerja yang dinilai kurang menggambarkan kinerja daerah dihilangkan, sedangkan kriteria utama ditambahkan sebagai amanat Perpres 42 Tahun 2020.
"Perubahan akan digunakan sebagai instrumen untuk mengawal kinerja Pemda atas berbagai kebijakan di tahun 2022 terutama kebijakan yang terkait dengan pemulihan ekonomi maupun penanganan pandemi," ujar Ardimansyah.
Daerah tidak lagi dapat menentukan besaran DID. Alokasi akan diberikan sesuai dengan kelolosan kriteria klaster.
"Kalau dulu, seluruh daerah diperlakukan sama. Begitu lolos di kriteria utama, maka penilaian DID dicampur. Yang daerahnya kuat, sedang, kurang itu disamakan. Sekarang dengan arahan Kemenkeu, penilaian dikelompokkan dengan lebih fairness. Kalau mampu maka bertanding dengan mampu, sedang bertanding dengan sedang," ucap Ardimansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.