Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Penipuan Penyaluran DID Tahap 1 Tahun 2022, Cek Faktanya

Kompas.com - 07/07/2022, 16:52 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mendapat pengaduan terkait penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) tahap 1 tahun 2022.

Melalui laporan dari stakeholder tersebut, tertera informasi bahwa pencairan DID sebesar Rp 500 miliyar akan segera dilakukan pada tahap 1.

Disebutkan, penyaluran tersebut dicairkan setelah mencapai pagu maksimal.

Melalui laman resminya DJKP Kemenkeu mengibau kepada masyarakat, terutama stakeholder agar lebih waspada.

"Sehubungan dengan adanya pengaduan dari stakeholder DJPK terkait penyaluran Dana Insentif Daerah, disampaikan bahwa informasi sebagaimana terlampir di atas merupakan informasi tidak benar," tulisnya.

Anggaran DID

Pemerintah mengalokasikan DID yang termasuk dalam komponen Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 7 triliun tahun 2022.

Dikutp dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021), Kasubdit DID, Otsus, dan Dana Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Ardimansyah mengatakan, penyaluran DID untuk tahun 2022 dibagi menjadi dua tahap.

"Alokasi DID tahun 2022 sebesar Rp 7 triliun, dibagi dua. Rp 4 triliun untuk tahun sebelumnya dan Rp 3 triliun untuk tahun berjalan," kata Ardimansyah.

Pihaknya menjelaskan, penyaluran dana insentif dikelompokkan menjadi tiga klaster.

Daerah klaster A akan mendapat 50 persen dari Rp 4 triliun, sementara klaster B mendapat 35 persen, dan klaster C mendapat 15 persen.

Dilansir dari Kontan, Kamis (21/4/2022), DID meningkat 146,8 persen dari periode sama tahun lalu Rp 120 miliar, menjadi Rp 300 miliar. Ini disebabkan telah dilakukannya penyaluran DID tahap I sebesar 50 persen kepada 48 daerah.

Skema penyaluran

Melalui PMK Nomor 106/PMK.07/2021, diatur mengenai perubahan periode pengalokasian DID.

Sebelumnya, aturan hanya mengatur pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya, namun diganti menjadi pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan.

Kategori kinerja yang dinilai kurang menggambarkan kinerja daerah dihilangkan, sedangkan kriteria utama ditambahkan sebagai amanat Perpres 42 Tahun 2020.

"Perubahan akan digunakan sebagai instrumen untuk mengawal kinerja Pemda atas berbagai kebijakan di tahun 2022 terutama kebijakan yang terkait dengan pemulihan ekonomi maupun penanganan pandemi," ujar Ardimansyah.

Daerah tidak lagi dapat menentukan besaran DID. Alokasi akan diberikan sesuai dengan kelolosan kriteria klaster.

"Kalau dulu, seluruh daerah diperlakukan sama. Begitu lolos di kriteria utama, maka penilaian DID dicampur. Yang daerahnya kuat, sedang, kurang itu disamakan. Sekarang dengan arahan Kemenkeu, penilaian dikelompokkan dengan lebih fairness. Kalau mampu maka bertanding dengan mampu, sedang bertanding dengan sedang," ucap Ardimansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti Putri Raja Yordania Jatuhkan Drone Iran

[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti Putri Raja Yordania Jatuhkan Drone Iran

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Konten dengan Narasi Keliru soal Kepanikan Warga Israel akibat Serangan Iran

[VIDEO] Konten dengan Narasi Keliru soal Kepanikan Warga Israel akibat Serangan Iran

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Warga Israel Melarikan Diri di Bandara Ben Gurion Pascaserangan Iran

[HOAKS] Video Warga Israel Melarikan Diri di Bandara Ben Gurion Pascaserangan Iran

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Drone Tersangkut Kabel Tak Terkait Serangan Iran ke Israel

[VIDEO] Drone Tersangkut Kabel Tak Terkait Serangan Iran ke Israel

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Rudal Iran Hantam Pangkalan Militer Nevatim, Bukan Bandara Ben Gurion

[KLARIFIKASI] Video Rudal Iran Hantam Pangkalan Militer Nevatim, Bukan Bandara Ben Gurion

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Penumpang di Bandara Ben Gurion pada 2022, Bukan Eksodus akibat Serangan Iran

[KLARIFIKASI] Foto Penumpang di Bandara Ben Gurion pada 2022, Bukan Eksodus akibat Serangan Iran

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Pohon Terbakar Dekat Masjid Al-Aqsa pada 2021

[KLARIFIKASI] Video Pohon Terbakar Dekat Masjid Al-Aqsa pada 2021

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Truk Pembawa Senjata Iran Melintasi Perbatasan Suriah

[HOAKS] Foto Truk Pembawa Senjata Iran Melintasi Perbatasan Suriah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! Konten Tebak Angka Berhadiah Mobil

[VIDEO] Hoaks! Konten Tebak Angka Berhadiah Mobil

Hoaks atau Fakta
Beragam Video dengan Narasi Keliru Terkait Serangan Iran ke Israel

Beragam Video dengan Narasi Keliru Terkait Serangan Iran ke Israel

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti Rusia Dukung Iran jika AS Terlibat

[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti Rusia Dukung Iran jika AS Terlibat

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks soal Penandatanganan Bukti Pelunasan Utang Indonesia ke China

[VIDEO] Beredar Hoaks soal Penandatanganan Bukti Pelunasan Utang Indonesia ke China

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Lama Warga Israel Berlindung Saat Melihat Roket

[KLARIFIKASI] Video Lama Warga Israel Berlindung Saat Melihat Roket

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Ini Tidak Terkait Penyitaan Kapal oleh Iran di Selat Hormuz

[KLARIFIKASI] Foto Ini Tidak Terkait Penyitaan Kapal oleh Iran di Selat Hormuz

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Tidak Benar McDonald's Pasang Poster Ucapan Selamat kepada IDF

[VIDEO] Tidak Benar McDonald's Pasang Poster Ucapan Selamat kepada IDF

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com