KOMPAS.com - Media sosial (medsos) membantu kita terhubung dengan banyak orang. Namun, hati-hati dalam menggunakan medsos, terutama menyangkut data pribadi.
Membagikan data pribadi secara sembarangan di medsos berdampak buruk bagi keamanan digital kita. Mulai dari peretasan rekening bank, akun media sosial, hingga penipuan berkedok meminta uang ke kerabat dan kenalan korban.
Maka, informasi seperti data perbankan, keuangan, surat-menyurat, hingga riwayat aktivitas kita sehari-hari bisa menjadi sumber data yang penting.
Data tersebut dapat dimanfaatkan oleh peretas atau penipu untuk mengakses berbagai akun digital.
Baca juga: [Kabar Data] Kesadaran Keamanan Data Pribadi Masyarakat dalam Angka
Lantas, data pribadi macam apa saja yang sebaiknya tidak disebar di media sosial?
Pengamat teknologi informasi sekaligus pakar digital forensik, Ruby Alamsyah mengatakan bahwa data paling penting yang tidak boleh disebarkan di media sosial adalah nomor induk kependudukan (NIK).
"Data pribadi pada umumnya untuk semua orang, termasuk kategori yang cukup privat yang harus kita jaga, satu pastinya adalah NIK," tutur Ruby saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/3/2022).
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, data pribadi merupakan data perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
"Karena NIK kita mirip seperti single identity number di Indonesia," ucap Ruby.
Selain NIK, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat jangan pernah menyebar foto kartu tanda penduduk (KTP) atau swafoto dengan KTP.
"Foto e-KTP jangan pernah disebar juga, karena bisa disalahgunakan. Nanti diambil dipakai orang, akhirnya bisa disalahgunakan untuk pinjaman online dan lain-lain," ujar Ruby.
Baca juga: 5 Informasi tentang Anak yang Sebaiknya Tidak Dibagikan di Media Sosial
Hal ini karena syarat sistem perbankan, perpajakan, hingga pinjaman online mensyaratkan foto KTP dan swafoto dengan KTP. Menyebar foto tersebut hanya memberi pintu masuk bagi para peretas dan penipu.
Selain itu, data-data yang tercantum di KTP juga terbilang penting. Di samping NIK, ada nama lengkap, jenis kelamin, agama, status, golongan darah, alamat, tempat, dan tanggal lahir yang merupakan data pribadi penting.