Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[Kabar Data] Menilik Ongkos dan Skema Pembiayaan Ibu Kota Baru

Kompas.com - 25/01/2022, 17:27 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur semakin serius digarap.

Pemerintah telah memilih nama "Nusantara" sebagai nama ibu kota yang baru.

Tak hanya itu, DPR juga telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, 18 Januari 2022.

Baca juga: Ramai soal Ibu Kota Baru Nusantara, Sudah Tepatkah Namanya?

Biaya memindahkan ibu kota

Salah satu poin yang disorot terkait rencana pemindahan ibu kota adalah biaya yang dibutuhkan untuk merealisasikan rencana tersebut.

Presiden Joko Widodo saat menghadiri Indonesia-PEA (Persatuan Emirat Arab) Investmen Forum di Dubai, Uni Emirat Arab pada 4 November 2021 sempat menyinggung anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan pemindahan ibu kota.

"Untuk membangun ibu kota baru setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar dollar AS," kata Jokowi.

Jika dikonversi ke rupiah, maka anggaran yang dibutuhkan untuk memindahkan ibu kota sekitar Rp 501 triliun.

Mekanisme pembiayaan

Skema pembiayaan proyek pemindahan ibu kota negara diatur dalam UU IKN yang belum lama ini disahkan DPR.

Dalam Pasal 24 Ayat (1) UU IKN, disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN Nusantara berasal dari dua sumber, yakni:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
  • Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni:

  • Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.

Sumber dana pemindahan IKN

Ketika mengungkap rencana pemindahan ibu kota, Jokowi mengatakan bahwa pemindahan ibu kota tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat acara buka puasa bersama para pimpinan lembaga negara di Istana Negara, Jakarta pada 6 Mei 2019.

"Artinya anggaran kita siap menjalankan keputusan ini, tetapi saya sampaikan ke Menkeu (Menteri Keuangan) tidak membebankan APBN. Cari skema agar APBN tidak terbebani," kata Jokowi.

Informasi awal yang dimuat di laman resmi IKN, ikn.go.id, merinci proporsi sumber pendanaan IKN sebagai berikut:

Sumber Dana (versi awal) Persentase
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) 54,2 persen
Investasi swasta dan BUMN/D 26,4 persen
APBN 19,4 persen

Namun, informasi terbaru dari laman resmi IKN menunjukkan ada perubahan proporsi sumber pendanaan, rinciannya sebagai berikut:

Sumber Dana (versi terbaru) Persentase
APBN 53,3 persen
KPBU + investasi swasta dan BUMN/D 46,7 persen

Skema terbaru itu berlaku untuk pembiayaan pembangunan IKN hingga 2024, sedangkan untuk tahun 2024 dan seterusnya pembiayaan IKN akan ditingkatkan melalui investasi KPBU dan swasta.

Apabila mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi mengenai kebutuhan dana pemindahan ibu kota dan skema terbaru pembiayaan IKN, maka dana APBN yang dibutuhkan untuk pemindahan ibu kota adalah sekitar Rp 267 triliun.

Apa saja yang perlu dibangun?

Mengutip Buku Saku IKN yang dirilis Juli 2021*, disebutkan rencana pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menggunakan berbagai skema pendanaan.

1. Skema APBN (Langsung)**

  • Pembangunan Istana Negara dan bangunan strategis TNI/Polri (pangkalan militer)
  • Pengadaan lahan dan infrastruktur dasar (jalan akses)
  • Diplomatic Compound (lahan)
  • Ruang terbuka hijau (termasuk taman budaya)
  • Rumah Dinas ASN/TNI/Polri

2. Skema KPBU***

  • Infrastruktur dasar dan utilitas (selain yang tercakup dalam APBN)
  • Rumah Dinas ASN/TNI/Polri (selain yang tercakup dalam APBN)
  • Gedung Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
  • Peningkatan konektivitas (bandara, pelabuhan, dan jalan tol/non-tol)****
  • Sarana pendidikan, muesum, dan sarana kesehatan

3. Skema swasta dan BUMN/D

  • Perumahan umum
  • Pembangunan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan swasta
  • Science e-technopark
  • Sarana kesehatan swasta
  • Pusat perbelanjaan/shopping mall
  • Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE)

Catatan:
*) Buku Saku IKN Juli 2021 mencantumkan kebutuhan dana Rp 466 triliun, dengan mayoritas pendanaan melalui KPBU.
**) Sebagian menggunakan skema pengelolaan aset/Barang Milik Negara (BMN) dengan mekanisme PNBP-earmark.
***) KPBU dapat berupa Availability Payment (AP) atau Tarif/User Charge. Selain itu, pemerintah memiliki beberapa skema dalam penyediaan infrastruktur, antara lain, Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Keja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
****) Bandara dan pelabuhan diupayakan merupakan pembiayaan BUMN (murni), namun dapat dipertimbangkan menjadi skema KPBU.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Menilik Ongkos dan Skema Pembiayaan Ibu Kota Baru

Penjelasan Menkeu soal Penggunaan APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah belum memutuskan persentase anggaran pemindahan IKN yang ditanggung oleh APBN.

"Mengenai tadi, porsi APBN dan lain-lain, nanti akan kita hitung ya jadi sebenarnya enggak ada yang disebut hari ini pre-conception 54 persen dari APBN," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Januari 2022.

Sri Mulyani menjelaskan, pembiayaan tersebut akan disesuaikan dengan lima tahapan pemindahan ibu kota.

"Tahapan yang paling awal adalah 2022-2024, itu biasanya kalau di front end yang pasti APBN lebih banyak," Sri Mulyani.

Ia membeberkan, dana APBN akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar di ibu kota baru seperti bendungan air, telekomunikasi, jalan raya, listrik, serta pembangunan kompleks pemerintahan.

Namun, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak akan hanya fokus pada pembiayaan ibu kota baru tetapi juga diseimbangkan dengan kebutuhan lain seperti penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, serta persiapan Pemilu 2024.

"Semuanya nanti akan kita lihat dalam konteks anggaran," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] The Simpsons Prediksi Pelepasan Nyamuk Wolbachia di Indonesia

[HOAKS] The Simpsons Prediksi Pelepasan Nyamuk Wolbachia di Indonesia

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Narasi Keliru soal Normalisasi Hubungan Indonesia dan Israel

[KLARIFIKASI] Narasi Keliru soal Normalisasi Hubungan Indonesia dan Israel

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konsentrasi SO2 di Pulau Jawa Tidak Membahayakan

[KLARIFIKASI] Konsentrasi SO2 di Pulau Jawa Tidak Membahayakan

Hoaks atau Fakta
Beragam Hoaks Seputar Konflik Iran-Israel

Beragam Hoaks Seputar Konflik Iran-Israel

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Pertemuan Megawati, Muhaimin, dan Surya Paloh Terjadi pada 2014

[KLARIFIKASI] Video Pertemuan Megawati, Muhaimin, dan Surya Paloh Terjadi pada 2014

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Uang Nasabah di Rekening BRI Hilang akibat Bansos Pemilu

[HOAKS] Uang Nasabah di Rekening BRI Hilang akibat Bansos Pemilu

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Bagaimana Cara Mendeteksi Gambar atau Foto Hasil Rekayasa AI?

[VIDEO] Bagaimana Cara Mendeteksi Gambar atau Foto Hasil Rekayasa AI?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Pesawat Jatuh di Perairan Selatan Nagakeo NTT, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Pesawat Jatuh di Perairan Selatan Nagakeo NTT, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks, Sampul Majalah Forbes dengan Foto Ayatollah Ali Khamenei

INFOGRAFIK: Hoaks, Sampul Majalah Forbes dengan Foto Ayatollah Ali Khamenei

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Unjuk Rasa Warga Papua Terkait Pencurian Suara pada Pilpres 2024

[HOAKS] Video Unjuk Rasa Warga Papua Terkait Pencurian Suara pada Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sri Mulyani Jelaskan soal Utang Negara di Sidang MK

[HOAKS] Sri Mulyani Jelaskan soal Utang Negara di Sidang MK

Hoaks atau Fakta
Mengenang Vladimir Komarov, Orang Pertama yang Tewas dalam Misi Luar Angkasa

Mengenang Vladimir Komarov, Orang Pertama yang Tewas dalam Misi Luar Angkasa

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Gempa di Majene Sulawesi Barat

[HOAKS] Video Gempa di Majene Sulawesi Barat

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Ini Tidak Terkait Serangan Irak ke Pangkalan Militer AS di Suriah

[KLARIFIKASI] Foto Ini Tidak Terkait Serangan Irak ke Pangkalan Militer AS di Suriah

Hoaks atau Fakta
CEK FAKTA: Sekjen PDI-P Sebut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Bisa Terjadi Lagi di Pilkada

CEK FAKTA: Sekjen PDI-P Sebut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Bisa Terjadi Lagi di Pilkada

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com