KOMPAS.com - Nama legenda bulu tangkis Indonesia, Liliyana Natsir, akan masuk dalam Hall of Fame BWF (Federasi Bulu Tangkis Dunia) dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PBSI, Bambang Roedyanto, melalui akun Twitter pribadinya pada Senin (6/6/2022).
Menurut Roedyanto, prosesi penobatan Liliyana Natsir sebagai Hall of Famer BWF akan berlangsung pada Sabtu (18/6/2022).
Secara garis besar, Hall of Fame adalah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada sosok berprestasi dan berpengaruh terhadap suatu bidang tertentu.
Baca juga: Alasan Greysia Polii Tolak Undangan Kejuaraan Dunia BWF 2022
BWF sendiri sudah mulai menyusun daftar legenda bulu tangkis dunia yang berhak masuk dalam daftar Hall of Fame sejak 1996.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan legenda bulu tangkis Indonesia yang masuk Hall of Fame BWF.
Liliyana Natsir nantinya akan menjadi perempuan kedua Indonesia yang masuk Hall of Fame BWF setelah Susi Susanti.
Sepanjang kariernya, Liliyana Natsir memang berhasil menorehkan banyak prestasi meski sering berganti pasangan bermain mulai dari Markis Kido, Nova Widianto, Vita Marissa (ganda putri), hingga Tontowi Ahmad.
Setelah masuk pelatnas PBSI pada 2002, prestasi Liliyana Natsir langsung melejit.
Baca juga: Jelang Indonesia Masters 2022, Pramudya Ungkap Kelebihan Fajar/Rian
Gelar internasional pertama Liliyana Natsir adalah Kejuaraan Asia Junior 2002 bersama Markis Kido.
Secara keseluruhan, Liliyana Natsir sudah berhasil meraih 56 gelar juara hingga memutuskan pensiun pada 2019.
Pencapaian tertinggi Liliyana Natsir adalah meraih medali emas ganda campuran Olimpiade Rio 2016 bersama Tontowi Ahmad.
Liliyaa Natsir tercatata juga mengantongi empat gelar juara dunia dengan dua pasangan berbeda, yakni Nova Widianto (2) dan Tontowi Ahmad (2).
Dikutip dari BolaSport.com, terdapat lima kriteria yang digunakan BWF ketika memilih mantan atlet badminton/para-badminton yang akan dimasukkan dalam daftar Hall of Fame.
Baca juga: Daftar Unggulan Indonesia Masters 2022, Marcus/Kevin Comeback
Hal itu tercantum dalam statuta BWF Bagian 1.2.3 tentang peraturan penghargaa BWF.